Pemerintahan Desa Sungai Buluh

07 November 2014
Administrator
Dibaca 41 Kali
Pemerintahan Desa Sungai Buluh

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (SOTK-PD) dan Kelembagaan Desa (BPD, LPM, PKK, Bumdes)

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (SOTK-PD) Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir menganut sistem kelembagaan pemerintah desa dengan pola normal, sebagaimana diatur dalam Permendagri RI No. 84/2015 tentang SOTK-PD, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Unsur Sekretariat yaitu ; Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan, lalu Unsur Teknis yaitu ; Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan, Kasie Kesejahteraan, Kasie Pelayanan, dan Unsur Kewilayahan yaitu ; Kepala Dusun (Kadus) Wanasari, Kadus Buluhmulya, Kadus Buluhjaya, dan Kadus Sungaikuning, ditambah unsur staf yaitu operator desa dan bendahara desa, dan ditambah kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terdiri unsur pimpinan yaitu ketua, wakil ketua, sekretaris, dan unsur seksi/anggota yaitu seksi pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat, beserta anggota-anggota seksi.

Disamping Pemerintah Desa dan BPD, ada beberapa kelembagaan lainnya yang terkait secara langsung, yang ada di Desa Sungai Buluh, seperti LPM, TP. PKK. Desa, BUM-Des, PAUD/SPS/TK/SD, Posyandu, Karang Taruna Desa, ataupun kelembagaan lainnya yang tidak terkait langsung, seperti Puskesmas, SMAN, BPKB Kec., dan BRI Unit (lihat diagram kelembagaan pada lampiran 2).

Struktur kelembagaan pemerintahan desa, selengkapnya dapat dilihat pada gambar 2.1. dan 2.2. berikut :

 

 

 

 

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image